Pasca ledakan bom yang terjadi di Jl. MH. Thamrin, 14 Januari 2016 lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan proses pemblokiran terhadap 27 situs yang dianggap radikal. 3 Dari 27 situs tersebut masih berstatus perlu didalami.
Tidak lama setelah itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menambah pemblokiran terhadap 9 situs lainnya. Pemblokiran 9 situs ini dibahas dalam rapat Tim Panel 2 Pengelola Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, yang dilaksanakan Rabu, 27 Januari 2016.
Berikut tambahan situs yang akan diblokir:
1.manjanik.com
2.eramuslim.com
3.mikailkanie.wordpress.com
4.revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5.langitmuslim.blogspot.co.id
6.kajiantauhid.blogspot.co.id
7.pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8.muslimori1.blogspot.co.
9.bahrunnaim.space
Berdasarkan siaran pers kominfo, Kamis (28/1), Permintaan pemblokiran terhadap situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggaran ISP, dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah.